Kantor Staf Presiden angkat suara terkait usulan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga 2027.
Usulan tersebut sebelumnya diutarakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Eng Ing Eng, Menteri Bahlil Lahadalia Diancam di Polisikan Oleh...
Bahlil mengklaim bahwa rata-rata pelaku usaha berharap penyelenggaraan Pilpres 2024 ditunda dengan pertimbangan tak lepas dari pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa sejak awal Presiden Jokowi menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Kata dia, Jokowi berkomitmen menjaga aturan terkait penyelenggaran pemilu berjalan sesuai ketentuan.
"Presiden patuh pada konstitusi," demikian keterangan Jaleswari, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan konstitusi mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun. Aturan itu termaktub pada Pasal 7 UUD 1945.
Presiden Jokowi, kata Jaleswari berkomitmen untuk menjaga bersama aturan itu.
Jaleswari juga menyinggung soal Pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali. Sejak era reformasi, pemilu berjalan secara demokratis setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Siapa Sangka Gibran Mengaku...
Saat ini, tambah Jaleswari, KPU, Pemerintah bersama DPR sedang membahas jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Tujuan pembahasan itu, agar Pemilu bisa dilaksanakan dengan lancar.
"Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik," demikian kata Jaleswari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: