Tim satuan tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selesaikan permasalahan koperasi nasional.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM, Agus Santoso mengatakan, kordinasi dilakukan karena PPATK berada dalam Tim Satgas bersama Kepolisian, Kejaksaan dan unsur masyarakat.
Menurutnya, tindakan tersebut akan menjaga integritas dan cepat bekerja untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi.
Baca Juga: Atasi Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
"PPATK berada dalam satgas. Kami tadi sekitar sini mampir ketemu dan mulai kordinasi dengan PPATK untuk memastikan satgas menjaga integritasnya. Kedua ingin mulai bekerja, diharapkan minggu depan sudah mulai progres mendampingi masyarakat agar bisa menerima haknya," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (15/1/2022).
Agus mengatakan, pihak PPATK yang masuk dalam tim satgas adalah Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Muhammad Novian, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Aris Priatno.
Dengan begitu ia optimis dalam 2 pekan ini akan ada pembayaran kepada anggota koperasi bermasalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajria Anindya Utami