Ia juga berharap 8 (delapan) koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), lebih kondusif dan mengikuti proses tahapan PKPU.
"Kami mendampingi. 8 koperasi ikuti proses tahapan PKPU. Akta perdamaian bersama mari kita taati, kita dorong haknya terlindungi," katanya.
Meski Satgas memiliki waktu 1 tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut, Agus ingin mempercepat proses, menyelesaikan dan mengawal masyarakat dengan transparansi data.
Nomer Hotline Satgas
Untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah membuka di nomer hotline 081281177441. Menurut Agus Santoso, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada satgas agar dapat dipetakan masalah yang ditemui.
"Ada hotline untuk disampaikan ke masyarakat. Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasi dan kami bisa petakan masalah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajria Anindya Utami