Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK

Bergerak Cepat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Rangkul PPATK Kredit Foto: Https://unsplash.com/s/photos/ballpoint
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim satuan tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, berkordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selesaikan permasalahan koperasi nasional.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM, Agus Santoso mengatakan, kordinasi dilakukan karena PPATK berada dalam Tim Satgas bersama Kepolisian, Kejaksaan dan unsur masyarakat. 

Menurutnya, tindakan tersebut akan menjaga integritas dan cepat bekerja untuk menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi.

 Baca Juga: Atasi Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

"PPATK berada dalam satgas. Kami tadi sekitar sini mampir ketemu dan mulai kordinasi dengan PPATK untuk memastikan satgas menjaga integritasnya. Kedua ingin mulai bekerja, diharapkan minggu depan sudah mulai progres mendampingi masyarakat agar bisa menerima haknya," ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (15/1/2022).

Agus mengatakan, pihak PPATK yang masuk dalam tim satgas adalah Plt. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Muhammad Novian, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Aris Priatno. 

Dengan begitu ia optimis dalam 2 pekan ini akan ada pembayaran kepada anggota koperasi bermasalah. 

Untuk itu, pihaknya berharap pengurus koperasi dapat menjaga itikad baik dan bekerjasama dalam memberikan data kepada Satgas secara transparan. 

"Dalam 2 minggu ini, mulai ada pembayaran kepada masyarakat. PPATK ikut membantu kita untuk menjaga itikat baik, kerjasama pengurus koperasi untuk memberikan data, timnya 3 yaitu tim verifikasi, simpan pinjam, verifikasi aset penilaian, legal, dibantu sekretariat," ujarnya.

Selain itu, ia ingin  PPATK dapat membuat irama dan visi yang sama dalam penanganan koperasi bermasalah. 

Pasalnya, saat ini prioritas satgas adalah untuk menyelesaikan 8 (delapan) koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia. 

"Kita ingin ada kerjasama yang baik dengan PPATK mulai membuat irama dan visi sama.S ementara prioritas 8 koperasi  yang sedang PKPU," ungkapnya. 

Progres Satgas

Sejak diresmikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, Satgas  telah mendatangi 4 dari 8 koperasi bermasalah, yaitu, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama. 

"Kita sampaikan minta kerjasama dan itikat baik ke mereka, agar satgas dibuka akses untuk memeriksa dengan jaminan kebenaran. Sebagai timbal baliknya jaga kerahasian data," ujarnya. 

Ia juga berharap 8 (delapan) koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), lebih kondusif dan mengikuti proses tahapan PKPU. 

"Kami mendampingi. 8 koperasi ikuti proses tahapan PKPU. Akta perdamaian bersama mari kita taati, kita dorong haknya terlindungi," katanya. 

Meski Satgas memiliki waktu 1 tahun untuk menyelesaikan kasus tersebut, Agus ingin mempercepat proses, menyelesaikan dan mengawal masyarakat dengan transparansi data. 

Nomer Hotline Satgas 

Untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah membuka di nomer hotline 081281177441. Menurut Agus Santoso, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada satgas agar dapat dipetakan masalah yang ditemui. 

"Ada hotline untuk disampaikan ke masyarakat. Anggota koperasi bisa menyampaikan aspirasi dan kami bisa petakan masalah," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: