Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sedahsyat Apa Kerugian dari Proyek Satelit Kemenhan? Mahfud MD Blak-blakan

Sedahsyat Apa Kerugian dari Proyek Satelit Kemenhan? Mahfud MD Blak-blakan Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian ratusan miliar dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan.

Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015.

"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1).

Tak hanya itu, Kemhan juga meneken kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meski belum tersedia anggaran.

Baca Juga: Waduh... Mahfud MD Blak-blakan Mendapat Perintah Khusus dari Presiden Jokowi, Semua Harus Siap-siap!

Mahfud menambahkan bahwa dana baru tersedia pada 2016, tetapi dilakukan selfie blocking oleh Kemhan.

Mahfud menjelaskan bahwa pihak Avanti menggugat di London Court of International Arbitration.

Pasalnya, Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

"Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat Negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 Miliar," kata Mahfud.

Selain itu, pihak Navayo juga telah menandatangani kontrak dengan Kemhan dan menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance.

Namun, barang tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.

Navayo kemudian mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta kepada Kemhan, tetapi pemerintah menolak untuk membayar.

Baca Juga: Panjang Dah Urusan... Bukan Rp100 Miliar, Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun! Bayangin Dah Tuh...

Hal itu pun membuat Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tanggal 22 Mei 2021, Kemhan harus membayar USD 20.901.209,00 kepada Navayo," kata Mahfud MD. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: