Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pascapandemi Covid-19, GAPENSI Harapkan Keberpihakan Pemerintah

Pascapandemi Covid-19, GAPENSI Harapkan Keberpihakan Pemerintah Kredit Foto: Gapensi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang pelaksanaan Musyawarah Umum Khusus (Munasus) dan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) 2022, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) meminta keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang dapat membangkitkan industri kontruksi pascapandemi Covid-19. Pasalnya, hampir 2 tahun ini, kontraktor nasional mengalami pelambatan yang berakibat pada penurunan pendapatan.

GAPENSI meminta pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku jasa kontruksi nasional terkait persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. Ketua Umum BPP GAPENSI, Iskandar Z. Hartawi, mengatakan, dasar pertimbangan permintaan regulasi relaksasi tersebut adalah karena selama pandemi Covid-19 melanda sepanjang tahun 2020–2021, kegiatan usaha pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam yang berpengaruh langsung terhadap perolehan penjualan tahunan, menurunkan nilai ekuitas, ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan, serta terkendala dalam penambahan jumlah tenaga kerja tetap.

Baca Juga: Erick Thohir Tekankan Infrastruktur Berkelanjutan Saat Tinjau Kesiapan G20 di Bali

"Untuk itu, GAPENSI meminta pemerintah menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari 3 (tiga) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun, terhadap ekuitas per subkalsifikasi usaha menjadi ekuitas badan usaha, terhadap tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, relaksasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha jasa kontruksi nasional untuk meningkatkan daya saing dengan produk pekerjaan konstruksi berkualitas dan berkelanjutan.

Selain relaksasi, GAPENSI juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah. Pasalnya, dalam penawaran yang diberikan pihak kontraktor lokal, sudah mempertimbangkan syarat mutu untuk setiap proyek. "Dalam setiap penawaran, kami sudah memperhitungkan nilai keekonomian dan syarat mutu kerja sesuai yang diharapkan. Kalau terikat dengan harga terendah, kami akan kesulitan untuk memenuhi syarat mutu tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum IX GAPENSI, Didi Aulia, menyebutkan, para pelaku jasa konstruksi lokal dan nasional juga mengalami tantangan terkait proyek-proyek infrastruktur pemerintah. "Ada konglomerasi konstruksi yang dikuasai oleh perusahaan konstruksi BUMN sehingga sangat sulit bagi kontraktor lokal dan nasional untuk bisa berperan dan terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut," kata Didi.

Padahal, menurut Didi, jasa konstruksi memberikan multiplier effect kepada sektor lainnya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 8 juta pekerja jasa konstruksi. Selain itu, dengan keterlibatan kontraktor lolal, ekonomi daerah juga dapat terangkat.

Menurut Didi, saat ini proyek infrastruktur di daerah sangat marak dan mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Proyek tersebut seharusnya dapat melibatkan kontraktor lokal dalam pengerjaannya.

"Pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang berpihak kepada Badan Usaha Konstruksi swasta kecil dan menengah untuk  mengakhiri konglomerasi BUMN di sektor jasa konstruksi yang hingga saat ini masih berlangsung dan menutup kesempatan serta peluang bagi pengusaha swasta," kata dia.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Investasi dan BKPM, Bahlil Lahadalia, yang meminta agar dalam proyek pembangunan infrastuktur, pengusaha dan kontraktor lokal dapat turut dilibatkan. 

"Saya berpesan kalau ada subkontraktor lokal, jangan ambil dari luar daerah karena hal itu menjadi komitmen dalam hal membangun perekonomian dan menggerakkan roda perekonomian di daerah," kata Bahlil, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali memperingatkan agar BUMN tak mengambil semua proyek pembangunan infrastruktur. Ia meminta BUMN membagi pembangunan proyek kepada perusahaan swasta, termasuk kontraktor lokal.

Selain itu, Didi menyebutkan terkait keberpihakan kepada para pelaku usaha bidang konstruksi sektor Usaha Kecil dan Menengah, pemerintah diharapkan dapat benar-benar melindungi pangsa pasar usaha kecil dan menengah dengan tegas melarang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah. "Demikian pula halnya BUJK yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi menengah tidak melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil," ujar dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: