Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menyatakan akan terus membongkar penyelewengan dana PT Asabri hingga ke akarnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Kejagung), Supardi, kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang ikut menikmati hasil korupsi akan diproses hukum, terutama untuk kepentingan asset recovery.
Dalam perkara Asabri sendiri, majelis hakim Tipikor telah memvonis enam terdakwa dengan vonis berbeda. Dari 15 tahun hingga 20 tahun dan Heru Hidayat dituntut mati.
"Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya)," katanya.
Baca Juga: Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya akan tetap fokus untuk melakukan asset recovery untuk pengembalian kerugian negara.
Bahkan dia mengakui, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.
Menurutnya, maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Diantaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya.
"Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: