Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Nyanyian' Mahfud MD Baru-baru Ini Ikut Direspons Fahri Hamzah: Bapak Apa Kabar?...

'Nyanyian' Mahfud MD Baru-baru Ini Ikut Direspons Fahri Hamzah: Bapak Apa Kabar?... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

"Pemerintah menempuh langkah hukum ini setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan audit tujuan tertentu atau ATT oleh BPKP," kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (17/1) kemarin.

Dari hasil audit kata Mahfud, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, masih ada potensi keuangan negara akibat pelanggaran yang terjadi pada 2015 hingga 2016 tersebut.

"Contohnya, pemerintah Indonesia telah membayar gugatan [PT] Avanti sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan arbitrase di London pada 2019," katanya.

Baca Juga: Ucapannya Ramai, Mahfud MD Diminta untuk Lakukan Ini

Kemudian, pada 2021, Indonesia kembali mendapatkan tagihan sebesar US$21 juta berdasarkan putusan arbitrase di Singapura daro Navajo. Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan barang yang diterima Kemhan dari Navajo diduga hasil selundupan karena tidak ditemukan dokumen impor di bea cukai. "Sedangkan barang yang ada suratnya hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau US$132.000," kata Mahfud.[]

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: