'Nyanyian' Mahfud MD Baru-baru Ini Ikut Direspons Fahri Hamzah: Bapak Apa Kabar?...
"Pemerintah menempuh langkah hukum ini setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan audit tujuan tertentu atau ATT oleh BPKP," kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (17/1) kemarin.
Dari hasil audit kata Mahfud, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, masih ada potensi keuangan negara akibat pelanggaran yang terjadi pada 2015 hingga 2016 tersebut.
"Contohnya, pemerintah Indonesia telah membayar gugatan [PT] Avanti sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan arbitrase di London pada 2019," katanya.
Baca Juga: Ucapannya Ramai, Mahfud MD Diminta untuk Lakukan Ini
Kemudian, pada 2021, Indonesia kembali mendapatkan tagihan sebesar US$21 juta berdasarkan putusan arbitrase di Singapura daro Navajo. Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan barang yang diterima Kemhan dari Navajo diduga hasil selundupan karena tidak ditemukan dokumen impor di bea cukai. "Sedangkan barang yang ada suratnya hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau US$132.000," kata Mahfud.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: