Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Nyanyian' Mahfud MD Baru-baru Ini Ikut Direspons Fahri Hamzah: Bapak Apa Kabar?...

'Nyanyian' Mahfud MD Baru-baru Ini Ikut Direspons Fahri Hamzah: Bapak Apa Kabar?... Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Isu seorang menteri Kabinet Indonesia Maju meminta anak buahnya mencarikan uang setoran Rp 40 miliar ke direktur jenderal (dirjen) di mengemuka belakangan ini. Isu itu pertama kali disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pekan lalu.

Namun setelahnya, Mahfud hingga kini belum juga mengungkap siapa sosok menteri dan dirjen yang dimaksud. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah termasuk yang bertanya siapa menteri yang dimaksud Mahfud. Lewat cuitan di twitter, Fahri bahkan menyolek Mahfud.

"Ngomong2 pak Menko @mohmahfudmd apa kabar? Siapa menteri yg minta setoran dari dirjen 40 Milyar," tulis Fahri seperti dilihat redaksi di akun Twitter miliknya, @Fahrihamzah, Selasa (17/1/2022).

Tak hanya soal menteri minta setoran, Fahri juga menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Terkait kasus ini, Mahfud juga beberapa hari belakangan kerap memberi penjelasan.

Baca Juga: Nggak Nyangka Banget! Cuitan Fahri Hamzah Bongkar Agenda di Balik Presidential Threshold 20 Persen

"Siapa pula di kemenhan yg korupsi satelit itu?" kicau Fahri lagi.Sebelumnya, Mahfud MD mengumbar bahwa dirinya mengetahui ada Dirjen di sebuah Kementerian yang mundur dari jabatannya. Alasan sang Dirjen mundur karena diminta oleh menteri untuk mengumpulkan dana setoran sebesar Rp 40 miliar.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam program Aiman Kompas TV yang ditayangkan Selasa (11/1) pekan lalu.Sementara terkait dugaan korupsi pengadaan satelit, Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Dia minta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pemerintah menempuh langkah hukum ini setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan audit tujuan tertentu atau ATT oleh BPKP," kata Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (17/1) kemarin.

Dari hasil audit kata Mahfud, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, masih ada potensi keuangan negara akibat pelanggaran yang terjadi pada 2015 hingga 2016 tersebut.

"Contohnya, pemerintah Indonesia telah membayar gugatan [PT] Avanti sebesar Rp515 miliar berdasarkan putusan arbitrase di London pada 2019," katanya.

Baca Juga: Ucapannya Ramai, Mahfud MD Diminta untuk Lakukan Ini

Kemudian, pada 2021, Indonesia kembali mendapatkan tagihan sebesar US$21 juta berdasarkan putusan arbitrase di Singapura daro Navajo. Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan barang yang diterima Kemhan dari Navajo diduga hasil selundupan karena tidak ditemukan dokumen impor di bea cukai. "Sedangkan barang yang ada suratnya hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau US$132.000," kata Mahfud.[]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: