Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ubedilah Pontang-Panting Laporkan Putra Jokowi ke KPK, Rocky Gerung: Harusnya Tugas Parpol Oposisi

Ubedilah Pontang-Panting Laporkan Putra Jokowi ke KPK, Rocky Gerung: Harusnya Tugas Parpol Oposisi Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Rocky Gerung menilai, yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun melaporkan dugaan korupsi dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke KPK merupakan cara berpikir yang sudah diajarkan di setiap kampus.

Ajaran yang dimaksud ialah berpikir untuk menggeleng kekuasaan yang seharusnya peran tersebut dimainkan oleh partai-partai oposisi.

Baca Juga: Ramai Soal Wajah Kaesang di Bungkus Makanan Ringan, Gibran Menjawab Tegas: Silakan Ditarik

"Dari awal niat dari Ubed itu untuk menggeleng kekuasaan yang seharusnya fungsi dari partai-partai oposisi yang sekarang diserap semua oleh kekuasaan," kata Rocky dalam diskusi bertajuk 'Ubedillah Badrun dan Suara Akademisi' di Kanal Youtube FNN TV, Selasa (18/1/2022).

Rocky mengatakan, menggeleng kekuasaan tersebut memang sudah menjadi tradisi kampus atau perguruan tinggi. Kampus didesain untuk menggeleng kekuasaan bahkan sejak mahasiswa semester pertama.

"Kampus didesain untuk menggeleng kekuasaan, jadi dari awal semester pertama diajarkan setiap kali masuk kelas pertama. Saya bilang, saya akan mengajar dan saya ingin Anda menggeleng begitu supaya terjadi dialektik begitu, bukan mengangguk-ngangguk," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rocky mengatakan, jika kampus kekinian tidak menjadi wadah untuk memprotes ketidakadilan, maka insannya akan memanfaatkan ruang-ruang publik untuk bersuara.

"Jadi kalau kampus bisu terhadap keadilan, maka insan kampus itu akhirnya memanfaatkan ruang publik dan itu yang diambil oleh Ubed dan Ubed-Ubed lain sebetulnya di belakang peng-ubedan ini," tuturnya.

"Jadi sekali lagi kenapa saya ucapkan ini, karena kenapa kalau kita kehilangan kekuasaan untuk membujuk rakyat agar menerima legitimasinya dia mulai mempersoalkan hak orang untuk berbicara," katanya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK pada Senin (10/1/2022). Laporan tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen UNJ. Ubedilah menyebut, diduga Kaesang dan Raka terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp7,9 triliun. Namun, oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.

Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia sehingga patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SN, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu, kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis R 92 miliar," katanya.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik," ungkapnya.

Maka itu, Ubedilah mengaku heran dan menjadi pertanyaan besar. Diduga Kaesang dan Gibran mendapatkan suntikan dana yang cukup besar. Apalagi dengan perusahaan yang bisa disebut masih baru.

"Bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," ujar Ubedilah.

Ubedilah mengaku, sejumlah bukti telah diserahkannya kepada KPK. Salah satunya bukti dokumen dari salah satu perusahaan yang memang dapat diakses namun dengan syarat-syarat tertentu.

"Juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu. Kemudian, kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu," katanya.

Ubedilah pun berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: