Ya Ampun... Keterangan Saksi: Munarman Ikut Baiat ISIS di Gedung UIN yang Berjumlah 1.500 Orang!
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tindak pidana terorisme atas terdakawa Munarman pada hari ini, Rabu (19/1/2022). Agendanya masih sama dengan sidang kemarin lusa, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Jasa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah K, sosok yang menjadi panitia dalam acara acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Agenda pembaiatan itu berlangsung pada 6 Juli 2014 silam.
Dalam kesaksiannya, K menyebut jika eks Sekretaris Umum FPI itu turut hadir dalam acara pembaitan yang berlangsung di salah satu gedung di Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah.
Tidak hanya itu, saksi K juga menyebut sejumlah nama yang diduga menjadi panitia acara, di antaraya, Ustaz M. Fahri, Ustaz Syamsul Hadi, hingga Ustaz Fauzan Ansori.
Majelis hakim mula-mula bertanya, apakah acara baiat tersebut diselenggarakan organiasasi atau sebuah kelompok. Dalam jawabannya, K menyatakan jika panita acara pembaiatan menamakan diri sebagai Faksi.
Baca Juga: Pecah!!! Merasa Mendapat Fitnah dari Keterangan Saksi, Munarman: Saya Akan Tuntut di Yaumul Hisab!
"Tidak ada (organisasi) tapi ketika itu kami menamakan diri kami sebagai Faksi," ujar K, menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kepada majelis hakim, K mengaku jika dirinya turut menjadi panitia dengan tugas mengurus segala peralatan hingga membuka acara pembaitan berkedok seminar tersebut. Dalam ingatan K, setidaknya ada kurang lebih 1.500 peserta yang hadir.
"Kalau peserta tidak semua saya tahu. Yang saya kenal Samsul Hadi, Ansori. Peserta sekitar 1.500. Karena di gedung itu ada bangkunya sebanyak 900 sampai 1.500. Kemudian karena pertimbangan khawatir tidak muat, maka kursijya kami keluarkan," ungkap K.
Majelis hakim pun bertanya kepada K, "Apakah semua peserta yang hadir ikut baiat?"
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto