Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufiq menyatakan kasus Denny Siregar sangat terang benderang telah melakukan tindak pidana.
"Kalau itu jelas-jelas pidana! UU ITE jelas itu, mewakili pasal 28 ayat 2 karena menyebut kelompok dan ada kata-kata teroris," ujar dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu, 19 Januari 2022.
Ia pun mengungkapkan pada UU ITE ada empat tabu yang tidak boleh dilakukan.
"Satu mengedit gambar, dua memaki, memaki dengan sebutan binatang atau apa karena manusia bukan binatang, yang ketiga dia melakukan fitnah, keempat dia mengakses tidak sebenarnya," katanya.
"Itu kan semua unsur terpenuhi," ujarnya.
"Karena gini, pada Undang-undang itu jelas teroris itu siapa. Deskripsi teroris itu sudah jelas di Undang-undang," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: