Menurutnya, pelaku pun tak bisa berkilah dirinya tak paham hukum karena sarjana hukum.
"Tak bisa begitu. Dari kopral sampai Jenderal dianggap paham hukum. Dari Dudung sampai tukang jual es dungdung dianggap mengerti hukum," jelasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, Denny Siregar selayaknya terjerat kasus hukum.
"Dia itu mengedit, dia mngerti teroris itu apa dan dia menyebarluaskan," katanya.
Bahkan menurutnya, kasus yang dilakukan Denny Siregar itu lebih tinggi dari kasus Ferdinand Hutahaean.
"Tapi saya jangan ditanya, kenapa ini masuk penjara itu enggak, itu kan persoalan prilaku aparat hukum. Itulah yang disebut disparitas dalam pidana," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: