Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinasihati Saksi saat Sidang, Gak Nyangka! Begini Reaksi Munarman

Dinasihati Saksi saat Sidang, Gak Nyangka! Begini Reaksi Munarman Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman hanya tertawa saat mendengar nasihat dari seorang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Hal itu disampaikan pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar usai persidangan.

"Ya tertawa saja, itu pendapat dia. Dia menghormati, artinya begini, jangan ketika beliau menghormati suatu pendapat beliau setuju. Beliau tertawa ada koruptor bebas itu (tanda) setuju, tidak begitu," kata Aziz.

Baca Juga: Pecah!!! Saksi "Bernyanyi" Soal Baiat ISIS, Pihak Munarman Tegas Membantah: Saya Tegaskan Bahwa...

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme, seorang saksi menasihati agar Munarman istiqomah jika berdaulah di jalur Khilafah. Saksi berinisal K, narapidana terorisme yang menyampaikan hal tersebut karena merasa lelah atas cecaran Munarman. Sebab, berkali-kali Munarman menampik telah berbaiat pada ISIS yang berlangsung pada 6 Juli 2014.

Saksi K juga meminta agar Munarman tidak risau atas kesaksiannya. Sebab, dirinya memastikan berada di pihak Munarman dalam perkara ini. Syahdan, perdebatan ini bermula saat Munarnan mengonfirmasi ihwal kehadirannya dalam acara kajian yang pernah digelar oleh K. Lantas, K menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?" tanya Munarman.

"Tidak pernah," jawab K.

"Atau saya hadir?" tanya Munarman lagi.

"Saya tidak tahu. Setiap kami mengadakan kajian Faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang. Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," tuturnya.

Lantas K berbalik bertanya pada Munarman perihal perkara tersebut. Tanpa disangka, K menegaskan jika dirinya berada di pihak Munarman ketimbang thogut -- bahkan, jika ada kesempatan, K juga ingin meringankan Munarman.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) dari pada thogut ini. Polisi itu thogut, mereka yang tangkap saya. Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang. Kalau bisa saya meringankan abang seringan-seringannya," tegas K.

Munarman kembali bertanya perihal keterlibatannya dalam kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Namun, K merasa tidak paham dengan pertanyaan Munarman K merasa pusing.

"Perlu saya tanyakan, karena saya ini dituduh, rangkaian kegiatan saya banyak, ada saksi pelapor saya itu densus, polisi, bahwa saya dituduh berbagai macam rangkaian kegiatan," tanya Munarman.

"Ya tapi saya yang jadi saksi buat Abang kan bukan perkara lain. Kalau Abang tanya perkara lain, saya pusing. Abang tanyanya yang saya jadi saksi Abang aja," beber K.

Hingga pada akhirnya, K memberikan sebuah nasihat pada Munarman meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan, dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur Khilafah.

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir."

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja Bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas."

Kepada Munarman-- juga kepada pengacara dan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang-- K meminta agar meninggalkan pekerjaannya. Sebab, hukum di Indonesia bukanlah hukum Islam sebagaimana yang dia pahami.

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada kaitan dengan sidang sebagi bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam. Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk bang Munarman."

Jika tidak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilakan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Kata dia, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan.

"Kalau Bang Munarman menolak, silakan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.

"Tanggapan terdakwa atas keterangan semua saksi?" tanya majelis hakim.

"Ada yang saya tidak benarkan yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: