Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai di Medsos Minta Kasus Gibran-Kaesang Diusut, Siapa Sangka Gibran Menjawab Begini

Ramai di Medsos Minta Kasus Gibran-Kaesang Diusut, Siapa Sangka Gibran Menjawab Begini Kredit Foto: Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, lalu muncul Hastag #UsutTuntasGibranKaesang.

Hastag tersebut muncul di sosial media (medsos) Twitter, Selasa (18/1/2022). Bahkan hastag tersebut menjadi viral dan muncul beragam komentar para netizen 

Baca Juga: Anies Baswedan Kasih Penjelasan Soal Banjir Jakarta, Sampai Bawa-Bawa Tuhan

Dalam hastag tersebut sudah hampir mencapai 3.000 tweet. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun menanggapi munculnya hastag tersebut.

"Yo, tuntaskan saja," terang Gibran, Selasa (18/1/2022).

Ada komentar yang mengatakan mentang-mentang anaknya presiden, kasusnya dipertanyakan masih dilanjutkan atau tidak.

Gibran menegaskan, jika memang terbukti bersalah silahkan saja ditangkap. Harus ada bukti yang kuat dalam kasus ini.

"Jika terbukti salah dan ada bukti yang kuat, saya salah. Detik ini dicekel ora opo-opo," tandas dia.

Diakuinya, menghargai proses hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melaporkan itu silahkan dengan bukti-bukti yang kuat.

"Jangan dugaan-dugaan tok, rasan-rasan. Ngono kui terus," jelasnya.  

Putra sulung Presiden Jokowi ini pun tidak akan menghalang-halangi masalah ini. Apalagi laporannya sudah masuk ke KPK.

"Saya terbuka, tidak akan menghalang-halangi. Dibuktikan saja," sambungnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Krtitik Habis Pemindahan Ibu Kota, Sampai Bawa-Bawa Hantu

Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kedua disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: