Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Hakim Sebut Jaksa Lampaui Kewenangan Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat

Waduh... Hakim Sebut Jaksa Lampaui Kewenangan Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Dalam perkara ini, menurut majelis hakim, Heru Hidayat didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu kesatu primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan pertama subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman perampasan kemerdekaan dalam pasal 2 ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup dan berdasar ketentuan Pasal 67 KUHP jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain atau pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim," tambah hakim Ali.

Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbunyi "Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim."

"Meski berdasar pertimbangan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kesatu dan kedua primer tapi undang-undang secara imperatif menentukan jika seseorang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim sebagaimana Pasal 67 KUHP maka menurut majelis hakim ketentuan tersebut mutlak harus dipedomani," tegas hakim Ali.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut majelis hakim, meski Heru Hidayat dinyatakan terbukti bersalah tapi karena Heru Hidayat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara Jiwasraya maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara Asabri adalah nihil.

Baca Juga: Sudah Diingatkan Jangan Kaget... Duarrr! Heru Hidayat Berhasil Lolos dari Hukuman Mati

"Karena terdakwa sedang menjalani pidana dalam perkara lain dan tidak dilakukan penahanan maka tidak diperlukan perintah penahanan terhadap terdakwa," ungkap hakim Ali.

Heru Hidayat sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terhadap perkara tersebut, JPU dan Heru Hidayat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (ant)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: