Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Tegaskan Kebijakan Perizinan Usaha di 2022 Masih Gunakan UU Ciptaker

BKPM Tegaskan Kebijakan Perizinan Usaha di 2022 Masih Gunakan UU Ciptaker Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) menyatakan masih menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dalam memberikan perizinan usaha. Hal ini menyambung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law.

"Kami di Kementerian Investasi/BKPM ini masih mengimplementasikan perizinan usaha berbasis risiko berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021," kata Deputi Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dalam Webinar Investment Outlook 2022: Arah Investasi & Optimisme Pasca Putusan MK Terkait Omnibus Law yang digelar oleh Warta Ekonomi, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha, Bahlil Akui Sudah....

Ia menjelaskan putusan MK memberikan kesempatan waktu selama dua tahun untuk revisi UU Cipta Kerja. Selama kurun waktu tersebut, kebijakan yang terkandung dalam UU Cipta Kerja masih berlaku.

"Selama jangka waktu dua tahun [UU Cipta Kerja] untuk dilakukan perbaikan, peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja juga masih tetap berlaku. Ini yang menjadi kunci," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menjamin kepastian investasi di Indonesia dengan memastikan kepada para pelaku usaha dan investor bahwa investasi yang telah, sedang, dan akan dilakukan tetap aman dan terjamin.

"Inilah yang disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku demikian pula pelaksanaannya. Tindak lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk tetap membantu memfasilitasi dan menyediakan pelayanan untuk kepentingan kegiatan usaha," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: