Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta perusahan di wilayahnya tidak curang dalam membatasi kuota pekerja di tengah pandemi covid-19.
Riza mengatakan, tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang bandel. Sebab, kapasitas 50% harus diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19. "Semua ada sanksi tentu," ucapnya kepada GenPI.co, Rabu (19/1).
Dia pun meminta Satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan jika ada yang melanggar. Hal itu, menurut Riza agar tidak ada lagi perusahan yang coba-coba membandel.
"Apakah perkantoran, mall, pasar, tempat-tempat umum dan lainnya jika didapati melanggar akan dijatuhi sanksi," ujarnya. Diketahui, Jakarta diberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022
Alhasil, sejumlah aturan diperketat, seperti aturan WHO, yakni kapasitas maksimal 50%
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: