Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reaksi Anak Buah Prabowo ketika Ahok Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara

Reaksi Anak Buah Prabowo ketika Ahok Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara Kredit Foto: Instagram/Basuki Tjahaja Purnama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Gerindra Arief Poyuono bereaksi menanggapi isu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan bakal jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Arief menilai Ahok yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina sosok yang pas memimpin daerah khusus ibu kota baru itu.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim, Anies Baswedan: Jakarta Tetap Pusat...

"Paling tepat Ahok yang pimpin IKN Nusantara, pasti akan cepat terealisasi nanti IKN," ucap Arief kepada JPNN.com, Sabtu (22/1).

Menurut anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu, sosok Ahok yang pernah memimpin DKI Jakarta dibutuhkan untuk mewujudkan pemindahan IKN.

"Butuh model kayak Ahok, kalau mau memindahkan ibu kota negara," ucap Arief Poyuono yang juga Ketua Umum FSP BUMN Bersatu.

Sebelumnya, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota baru harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.

"Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya," ujar Nirwono saat dihubungi JPNN.com, Jumat (21/1).

Para kandidat calon Kepala Otorita IKN lainnya juga dinilai belum layak, di antaranya ada mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro.

Kemudian, eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan itu menyarankan nama-nama tersebut bisa menjadi pemimpin IKN baru ketika infrastruktur dasar kota di IKN Nusantara sudah terbangun.

“Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat,” ucap Nirwono.

Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan. Mengacu draf RUU IKN pula, Presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: