Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aliansi Aktivis 98 Bakal Geruduk KPK, Tuntut Gibran-Kaesang Diperiksa, Siap-siap!

Aliansi Aktivis 98 Bakal Geruduk KPK, Tuntut Gibran-Kaesang Diperiksa, Siap-siap! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi -

Aliansi aktivis 98 bakal menggelar aksi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2022).

Mereka menuntut dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dipanggil terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga: GN 98 Desak KPK Segera Proses Laporan Soal Dugaan KKN Gibran-Kaesang: Firli Jangan Main-main!

Koordinator Lapangan Aliansi Bilunk mengatakan, aksi unjuk rasa akan digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tema aksi mendukung KPK menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu dan KPK berani memanggil Gibran dan Kaesang atas dugaan praktik KKN," ujar Bilunk dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ada lima tuntutan yang akan disampaikan Aliansi Aktivis 98 ini. Mereka meminta KPK untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana.

"Meminta KPK memanggil Gibran dan Kaesang atas dugaan melakukan praktik KKN," tegas Bilunk.

Selanjutnya, menuntut KPK sebagai lembaga antirasuah dapat terus menjaga independensi dan profesionalitas sebagai lembaga penegak hukum.Lalu, mengimbau agar pemerintah tidak mengintervensi dugaan atas kasus KKN yang melibatkan kedua putra Presiden Jokowi.

"Mengingatkan kepada setiap warga negara untuk membasmi KKN di negeri ini, karena KKN adalah musuh bangsa," pungkasnya.

Sebelumnnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

"Jadi memang kisahnya dari tahun 2015. Ada perusahaan besar inisialnya SM (Sinar Mas) dan sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun," kata pria yang karib disapa Ubed ini di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: