Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Info Terbaru Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Bilang...

Info Terbaru Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Bilang... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Bandung -

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memberikan kabar terbaru soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar bin Smith.

Menurutnya, penyidik belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar.

Baca Juga: Kabar Terbaru Danrem Suryakencana yang Satroni Ponpes Habib Bahar

"Belum ada perkembangan terkait dengan penyidikan Saudara BS (Bahar Smith). Sementara ini, penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," ujar Kombes Ibrahim di Bandung, Jabar, Senin (24/1/2022).

Perwira menengah Polri itu menambahkan, Bahar Smith masih diperlukan untuk memberi keterangan demi melengkapi berkas perkara dugaan hoaks yang menjeratnya. Sebab, berkas perkara akan segera diselesaikan guna dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

"Keberadaan Saudara BS masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," tegas Ibrahim.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pada Senin (3/1/2022). Namun, polisi belum menyebutkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith.

Adapun Bahar Smith diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut ketika mengisi ceramah di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar. Sehari setelah Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukumnya pada Selasa (4/1/2022), melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.

"Kami langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar," jelas kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta.

Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto 45 a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: