Di Hadapan Habib, Kapolri Tetap Ogah Terapkan ini Khusus ke Bahar Smith dan Ferdinand Hutahaean
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, akan lebih sempurna bila restorative justice bisa diterapkan dalam kasus Habib Bahar dan Ferdinand.
“Sudah benar Polri menindak kedua pihak pelanggar. Tapi akan lebih sempurna bila kita mengedukasi bahwa kita berhukum bukan sekadar mengantar orang ke penjara,” tandasnya.
Seperti diketahui Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berita bohong di Polda Jawa Barat.
Sedangkan Ferdinand jadi tersangka ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih terus bergulir. Kasus ini pun telah diserahkan Bareskrim ke Jaksa Penuntut umum hingga segera disidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: