Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo angkat suara terkait status baru Habib Bahar bin Smith usai ditahan atas kasus penyebaran berita palsu alias hoaks.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith diduga terlibat ujaran kebencian berbau SARA terhadap KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Menurut Ibrahim, status Habib Bahar bin Smith masih menjadi saksi dalam kasus kedua tersebut.
"(Habib Bahar, red) masih sebagai saksi. Masih penyelidikan dan pendalaman juga kasusnya," kata Ibrahim saat dihubungi, Senin (24/1).
Ibrahim menjelaskan dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith masih didalami sebagai saksi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan total ada tiga saksi dari kubu pelapor yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Masih tiga saksi (dari pelapor, red)," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Habib Bahar itu merupakan pelimpahan Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap keduanya teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Habib Bahar bin Smith juga saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang muncul dalam salah satu ceramahnya di Bandung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: