Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Buruh Jamin Lakukan Ini Bila Lolos ke Senayan

Partai Buruh Jamin Lakukan Ini Bila Lolos ke Senayan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Buruh memastikan tetap melakukan perjuangan ekstra parlemen alias aksi massa, sekalipun sukses lolos ke Senayan pada Pemilu 2024. Selain itu, partai ini memberikan hak kepada para pemilih untuk mencabut mandat dari wakilnya di parlemen apabila dinilai tidak bekerja baik.

“Ada atau tiada kursi di DPR, maupun DPRD, kami tetap melakukan perjuangan ekstra parlementer,” ujar Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahuddin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca Juga: Partai Buruh Berpotensi Tengahi Polarisasi Cebong-Kadrun

Mantan aktivis 98 ini menjelaskan, banyak yang salah kaprah soal parpol mengambil jalur ekstra parlemen. Apalagi, jika partai tersebut sudah memiliki wakil di parlemen. Padahal, menurut undang-undang tidak ada larangan parpol turun berdemonstrasi.

Bahkan, jalur ekstra parlemen ini bisa menggugah masyarakat untuk sama-sama berjuang terhadap suatu rencana kebijakan. Misalnya, ketika Partai Buruh menjadi minoritas di parlemen dan kalah suara dalam menolak regulasi yang merugikan kelas pekerja. Nah, ekstra parlemen bisa bersuara.

"Misalnya ada tirani mayoritas seperti UU Omnibus Law, tentu kami tidak membatasi diri atau melarang melakukan aksi ekstra parlementer,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ini optimis, Partai Buruh lolos ke Senayan di Pemilu 2024. Menilik basis massa dan kekuatan organisasi di bawah nauangan Partai Buruh, diproyeksikan mencapai 10 juta suara nasional. 

“Dalam perhitungan kami, bisa dapat 15-20 kursi di DPR,” pedenya.

Nah, jika sudah masuk ke Senayan maupun DPRD tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, Partai Buruh dijamin tidak akan melupakan perjuangan kelas pekerja. DNA Partai Buruh adalah kelas pekerja.

“Menilik Pasal 1 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,” sebutnya.

Selain menjamin memperjuangkan kelas pekerja, Partai Buruh juga akan menyeruakan rakyat kecil yang disebutnya sebagai rakyat jelata. “Kita nggak ngurusin orang kaya, itu biar partai lain saja yang ngurusin,” kelakarnya.

Baca Juga: Eng Ing Eng, Ini Dia Urutan Partai Terpopuler di Instagram

Diungkapkan, Partai Buruh mempunyai gagasan menarik tentang wakil partai di parlemen. Setiap pemilih di suatu daerah pemilihan (dapil) dapat melakukan recall atau mencabut mandat wakilnya, jika dianggap tidak sesuai kehendak rakyat.

Nantinya, konstituen bisa langsung menyalurkan suara recall ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika gagasan ini diterapkan, wakil rakyat dijamin fokus memikirkan kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya diri maupun keluarganya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: