Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Diduga Mengarah ke Perbudakan, Ini Sikap Tegas KontraS
Dalam konteks ini, KontraS juga menyoroti kinerja kepolisian yang tidak berhasil membongkar praktik perbudakan tersebut. Padahal, locus dari perbudakan merupakan tempat yang sangat mudah diakses oleh aparat keamanan.
"Gagalnya pembongkaran praktik perbudakan tersebut juga membuktikan lemahnya perlindungan negara terhadap hak asasi para pekerja di Kabupaten Langkat, negara telah mengabaikan hak asasi warga Kabupaten Langkat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," tegas Fatia.
Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak:
Pertama, Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi dan membongkar secara tuntas praktik pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Baca Juga: Ngeri! KSAD Dudung Abdurachman Blak-blakan Soal Gerakan Radikal, Semua Mohon Waspada!
Kedua, LPSK RI untuk segera menjamin hak atas rasa aman dengan melakukan perlindungan terhadap para korban. Selain itu LPSK juga harus segera melakukan pemulihan efektif (effective remedies) bagi para korban perbudakan baik secara fisik maupun psikologis.
Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumatera Utara untuk mengusut secara tuntas dan berkeadilan dengan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik perbudakan di rumah Bupati Langkat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto