Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edy Mulyadi Diperiksa Polisi, Orangnya Bu Mega Girang Bukan Main: Semoga Jadi Tersangka!

Edy Mulyadi Diperiksa Polisi, Orangnya Bu Mega Girang Bukan Main: Semoga Jadi Tersangka! Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul senang bukan main melihat polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi

Edy harus berurusan dengan polisi buntut omongannya yang  disinyalir mengandung unsur SARA. Dimana dia menyebut Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Edy dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri Jumat (28/1/2022) besok.

“Edy Mulyadi Cs, kasusnya telah ditingkatkan dari penyelikan menjadi penyidikan dan hari jumat besok surat pemanggilan sudah dilayangkan,” kata Ruhut dikutip Populis.id di laman Twitternya Kamis  (27/1/2022). 

Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum

Ruhut berharap di pemeriksaan perdana besok, Polisi langsung menetapkan Edy sebagai tersangka dan  menjebloskannya ke penjara.

“Semoga segera dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan terima kasih Mabes Polri MERDEKA,” tukasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi.

“Telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM,” kata Ahmad kepada wartawan Rabu (26/1/2022).

Ahmad mengaku, dengan surat panggilan tersebut,  Edy dijadwalkan segera diperiksa pada Jumat  (28/1/2022) mendatang. Kali  ini Edy diperiksa sebagai saksi. Bersama Edy, polisi juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa pada hari yang sama. Ahmad tidak merinci secara jelas jumlah saksi yang dipanggil bareng Edy.

“EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya,” ujarnya.

Adapun pemanggilan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah Bareskrim Polri menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan menyusul diperiksanya 20 saksi yang terdiri dari 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.

“Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”  ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: