Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
Guru Besar Universitas Diponegoro (UNDIP) Pierre Suteki menilai surat panggilan oleh Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Sesuai dengan Pasal 227 KUHAP ayat (1), tenggat waktu surat panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lamat tiga hari sudah diterima sebelum untuk datang memenuhi panggilan," ujar Pierre dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Edy Mulyadi Masih Pikiri-pikir untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait "Kalimantan", Alasannya...
Selanjutnya, pada Pasal 228 KUHAP disebutkan bahwa jangka atau tenggang waktu menurut UU ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya. Kemudian, pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP menyebut penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.
Sementara, pada kasus pemanggilan terhadap Edy Mulyadi, Bareskrim Polri telah menyerahkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi atas dugaan terjadinya tindak pindana ujaran kebencian pada Rabu, 26 Januari 2022. Sesuai dengan Pasal 228 KUHAP, tenggang waktu dihitung sehari setelah penerimaan surat, berarti pada 27 Januari 2022. Bila dihitung tenggang waktu paling lambat tiga hari, maka hari pemeriksaan yang paling cepat jatuh pada Minggu, 30 Januari 2022.
"Jadi kesimpulannya, pemanggilan Edy Mulyadi untuk diperiksa pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 adalah tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karenanya menurut saya, surat panggilan itu tidak sah," tandasnya.
Ia menambahkan, bila surat panggilan itu dapat dinyatakan sah, maka Bareskrim perlu membuat surat panggilan susulan yang disesuaikan dengan ketentuan KUHAP. Apabila tetap menggunakan surat panggilan yang tidak sah, maka surat panggilan itu dianggap tidak pernah ada dan terpanggil harus dibebaskan dari segala tuntunan dan ancaman karena menolak panggilan sebagai saksi.
"Bila tenggang waktu tidak terpenuhi, maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan atau tidak akan hadir," jelas Pierre.
"Apakah Edy Mulyadi akan tetap hadir memenuhi panggilan polisi penyidik Bareskrim pada Jumat, 28 Januari 2022 meskipun surat panggilannya tidak sah? Semua kembali ke Edy Mulyadi sendiri," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: