Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segera Diperiksa Besok, Polisi Langsung Pastikan Edy Mulyadi Akan...

Segera Diperiksa Besok, Polisi Langsung Pastikan Edy Mulyadi Akan... Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Edy Mulyadi akan hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri besok. Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ini berdasar informasi yang diterima dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi. 

Baca Juga: Jadi Panjang! Karena Diduga Hina Prabowo Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polisi oleh...

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli. 

"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan," katanya.

Sementara itu, Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya Polri turut mengusut tuntas kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan.

Dia berharap, Polri tidak hanya mengusut kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang menjerat kliennya. 

Ketua KPAU Ahmad Khozinudin meminta Polri untuk bertindak adil. Apalagi, kata dia, Arteria sejatinya lebih dulu dilaporkan ke polisi soal kasus 'Bahasa Sunda'.

"Tidak boleh hanya ujaran Edy Mulyadi yang dianggap 'menyinggung' masyarakat Kalimantan yang diproses hukum, sementara ujaran Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang lebih dahulu dituntut masyarakat Sunda malah dikesampingkan. Polri harus bersikap adil, polri harus bertindak Presisi," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Menurut Ahmad, sudah semestinya setiap orang di posisikan sama di hadapan hukum. Sehingga, tidak boleh ada yang terkesan kebal hukum

Tidak boleh ada kekebalan hukum kepada satu warga negara, mengingat ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945," katanya. 

Baca Juga: Dibilang Edy Mulyadi 'Macan Jadi Mengeong', Siapa Sangka Begini Tindakan Menhan Prabowo

"Arteria dan Edy Mulyadi belakang ramai diperbincangkan karena sama-sama terseret kasus dugaan penghinaan. 

Arteria dilaporkan sebagai buntut pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mencopot Kejati Jawa Barat karena menggunakan Bahasa Sunda saat rapat. 

Laporan terkait kasus Arteria kekinian telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Namun kekinian, belum ada perkembangan daripada kasus tersebut. 

Sedangkan, Edy Mulyadi dilaporkan buntut pernyataannya menyebut lokasi Ibu Kota Negara 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: