Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Punya Lahan di IKN, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Disebut Punya Lahan di IKN, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Yusril Ihza Mahendra mencuat usai diisukan memiliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN) kawasan Panajam Panser Utara, Kalimantan Timur.

Atas kabar tersebut, Yusril berikan penjelasan secara keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022). Berikut penjelasan lengkap Yusril Ihza Mahendra:

Baca Juga: Yan Harahap Balas Cuitan Abdillah Toha, Sebut Pengetahuannya Terbatas

“Izinkan saya memberikan tanggapan sebagai berikut: “Saya mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi komisaris perusahaan tersebut (PT Mandiri Sejahtera Energindo) sebagai pembayaran jasa hukum menangani kasusnya karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai. Tetapi belakangan sahamnya saya jual lagi karena tumpang tindih perizinan dan pinjam pakai kawasan hutan yang tak kunjung selesai sehingga tambang itu tidak pernah dapat dikerjakan oleh perusahaan tersebut.”

“IUP tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembicaraan apapun dari maupun dengan Pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan ibu kota.”

“IUPnya di atas lahan 160 ha. Hal ini tidak pernah diungkap ke publik, sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu “lahan milik Yusril” di kawasan IKN seperti lahan HGU atau HTI.”

“Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain-lain? IUP sejatinya bukan kepemikikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain.”

“Karena itu jika akan mulai kerja, harus ada pinjam pakai dengan Kemhut LH kalau itu kawasan hutan, pembebasan lahan kalau lahan itu milik orang lain. Sampai hari ini, baik pinjam pakai hutan dengan Kemenhut LH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUPnya itu belum selesai. Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak samasekali."

Baca Juga: Jusuf Kalla Ikut Tanggapi Gaduhnya Pemindahan Ibu Kota, Ia Bilang Seharusnya...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: