Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambut Hari Privasi Data Internasional, Ini Info Penting Soal Perlindungan Data yang Perlu Diketahui

Sambut Hari Privasi Data Internasional, Ini Info Penting Soal Perlindungan Data yang Perlu Diketahui Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka menyambut Hari Privasi Data Internasional yang diperingati setiap tanggal 28 Januari, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), VIDA, dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mendorong masyarakat dan pelaku industri digital untuk makin teredukasi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, termasuk soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pasalnya, berdasarkan survei Kominfo dan Katadata Insight Center tahun lalu, hanya 31,8% perusahaan yang mengetahui tentang RUU PDP. Di sisi lain, lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP.

Baca Juga: Masalah Kebocoran Data Disebut Bisa Berasal dari Faktor Internal, Apa Itu?

"Mengingat misi ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, kami melihat urgensi penerapan aturan perlindungan data pribadi, RUU PDP, demi mengurangi risiko penyalahgunaan identitas lebih jauh dan melindungi identitas digital masyarakat," kata Co-founder dan CEO VIDA Sati Rasuanto dalam diskusi virtual, Kamis (27/1/2022).

Saat ini, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberitahukan secara tertulis pada pemilik data pribadi apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan terhadap dapa pribadi yang dikelolanya (data breach).

Nantinya, RUU PDP yang sedah dibahas di DPR akan mengatur kebijakan lebih detail di samping definisi data dan hak pemilik data pribadi. Beberapa peraturan tersebut yaitu penegasan kewajiban dan tanggung jawab data controller dan data processor, pembentukan pejabat Data Protection Officer (DPO), serta sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiadi menjelaskan RUU PDP yang kini tengah dalam tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia.

"Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi," tambahnya.

Adapun dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip PDP akan dikenai sanksi administratif.

Sementara itu, Founder dan Chairman ICSF Ardi Sutedja menekankan RUU PDP merupakan salah satu jawaban dari sisi kebijakan untuk mencegah munculnya berbagai kasus kebocoran data yang terjadi, baik di lembaga pemerintah, BUMN, hingga swasta.

"Karena dunia usaha membutuhkan assurance atas pengelolaan data pribadi yang dilakukan," ujarnya.

Ia menambahkan, "Dari benchmark berbagai kebijakan terkait perlindungan data pribadi di berbagai negara, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kominfo ketika terjadi serangan kebocoran data kami yakini dapat mewujudkan manajemen risiko yang lebih terukur secara legal maupun keuangan bagi manajemen dunia usaha."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: