Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
“Sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.
Jelas dia, penyidik memeriksa 43 orang saksi itu terdiri dari 35 orang saksi dan delapan orang saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik diantaranya saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), saksi ahli sosilogi, saksi ahli hukum pidana serta ahli bahasa.
Baca Juga: Jadi Panjang, Gara-Gara Edy Mulyadi Mangkir, Polri Langsung Lakukan Ini
“Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan,” jelasnya.
Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan menyebut sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada Jumat, 28 Januari 2022.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: