Jelas dia, Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Makanya, ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.
“Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan secara singkat bahwa pemanggilan terhadap Edy harusnya minimal tiga hari dari surat dikirim, tapi sekarang baru dua hari sudah ada pemanggilan sehingga dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” jelas dia.
Sementara, surat panggilan kedua untuk Edy Mulyadi supaya hadir menemui penyidik sudah dilayangkan. Rencananya, penyidik memeriksa kembali Edy pada Senin, 31 Januari 2022 sekira jam 10.00 WIB.
Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.
“Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: