Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasar Modal Miliki Dua Fungsi dalam Pengembangan Usaha

Pasar Modal Miliki Dua Fungsi dalam Pengembangan Usaha Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Medan -

Bagi dunia usaha, pasar modal merupakan sarana pendanaan untuk pengembangan usaha. Pasar modal memiliki dua fungsi, yakni fungsi ekonomi dan keuangan.

Kepala Kantor BEI Wilayah Sumut, Pintor Nasution, mengatakan bahwa sebagai fungsi ekonomi, pasar modal mempertemukan kepentingan pemilik dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Baca Juga: Net TV Resmi Gabung di Pasar Modal Bikin Heran Bukan Kepalang: Bisnis Rugi Kok IPO?

"Sementara, sebagai fungsi keuangan berupa kesempatan memperoleh peluang keuntungan (return) bagi pemilik dana (investor)," katanya, Sabtu (29/1/2022).

Untuk mempertemukan issuer dan investor, industri pasar modal menyediakan dua wadah, yakni pasar perdana dan pasar sekunder. Kedua jenis pasar ini punya perbedaan mendasar yang perlu dipahami para investor dan calon investor. 

"Pertama, pasar perdana atau primary market yang merupakan tempat penjualan perdana emisi efek setelah memperoleh izin emisi dari OJK. Sesuai namanya, pasar perdana menjadi awal dari penjualan surat berharga atau saham diperdagangkan sebelum resmi dicatatkan di BEI," ujarnya.

Sesuai ketentuan, pasar perdana punya periode waktu tertentu yang menjadi momentum satu saham atau efek ditawarkan pertama kali kepada investor. Penawaran saham di pasar perdana biasa dilaksanakan oleh Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO).

"Yang kedua pada prinsipnya, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Di pasar sekunder, seluruh efek yang telah dicatatkan di BEI dapat diperjualbelikan. Investor yang tidak bisa mendapatkan saham incaran di pasar perdana, berpeluang menambah porsi kepemilikan di pasar sekunder," ujarnya.

Investor yang membeli saham di pasar perdana bisa juga melepas kepemilikan di pasar sekunder. Transaksi di pasar sekunder terjadi antar investor baik yang berasal dari investor publik ataupun investor institusi melalui Anggota Bursa dan dilakukan di Bursa Efek Indonesia.

"Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, harga saham di pasar sekunder berfluktuasi, mengikuti perkembangan permintaan dan penawaran. Perputaran dana di pasar sekunder terjadi antar investor. Dengan demikian, tidak masuk ke kas perusahaan penjual saham di pasar perdana," katanya.

Perlu diperhatikan bahwa aktivitas transaksi investor di pasar sekunder dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada Anggota Bursa dan fee transaksi ke BEI.

"Biaya transaksi atas penjualan saham akan dikenakan PPN sebesar 10% yang dibebankan kepada investor. Sementara, komisi bagi Anggota Bursa, baik jual maupun beli, bervariasi antara Anggota Bursa," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: