Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Sabar Lihat Edy Mulyadi Masuk Penjara, Ruhut Sitompul ke Polisi: Tangkap dan Tahan!

Nggak Sabar Lihat Edy Mulyadi Masuk Penjara, Ruhut Sitompul ke Polisi: Tangkap dan Tahan! Kredit Foto: Instagram/ruhutp.sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul meminta Bareskrim Polri menangkap dan menahan terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi dalam pemeriksaan perdana yang dilakukan pada hari ini Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi diperiksa pada hari ini, setelah sebelumnya dia mangkir pada panggilan pertama yang dilakukan pada akhir pekan lalu. Edy dipolisikan gara-gara dianggap menghina warga Kalimantan dengan menyebut, Kalimantan adalah tempat jin membuang anak.

“Edy Mulyadi Cs semoga hari ini setelah panggilan ke-2 langsung ditangkap dan ditahan,” kata Ruhut Sitompul di akun Twitternya dikutip Populis.id Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Siapa Sangka Edy Mulyadi Langsung Bilang Begini

Menurut Anak buah Megawati Soekarnoputri itu, ucapan Edy Mulyadi sungguh melukai hari masyarakat Kalimantan, hal ini juga dapat memantik keonaran di tengah masyarakat. Untuk itu Ruhut meminta supaya masyarakat tidak mencontohkan perbuatan Edy Mulyadi. 

“Tolong kita, siapapun dia, sadar akan wawasan Nusantara. Satu pandang NKRI dari Sabang sampai ke Papua, Miangas dan Pulau Rote adalah Indonesia pulau tercinta MERDEKA,” kata Ruhut.

Terpisah,salah satu tim kuasa hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis mengkonfirmasi bahwa kliennya telah tiba di Bareskrim Polri dan siap melakukan pemeriksaan.

“Sudah (datang) dari pagi," kata Damai kepada Populis.id.

Buntut pernyataan kontroversialnya itu, Edy Mulyadi tidak hanya dituntut menjalankan hukum negara, eks Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga diminta untuk menjalankan hukum adat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: