Sidang Munarman Berlangsung Panas! Saksi Sampai Kesal ke Pengacara dan Bilang Ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terduga teroris berinisial AA sebagai saksi dalam kasus dugaan terorisme yang menjerat Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (2/2/2022). Saksi diketahui merupakan mantan anggota FPI.
Nada kekesalan terdengar dari AA saat dia dicecar dengan sejumlah pernyataan terkait pengetahuannya mengenai keberadaan polisi saat acara seminar berkedok baiat ISIS dan konvoi yang diduga dihadiri Munarman.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Seorang Polisi Mengaku...
"Tadi acara tanggal 24 itu ada polisinya enggak? Ada pihak keamanan, ada enggak tanggal 24 saudara hadir?" tanya kuasa hukum Munarman.
"Ada pun keamanan pada saat itu mungkin dia cuman mengatur lalu lintas saja," jawab AA.
Mendengar jawaban tersebut pengacara Munarman tidak puas, karena AA langsung menyimpulkan.
"Saudara itu menyimpulkan. Belum ditanya menyimpulkan, saudara kan ditanya?" katanya.
"Saudara bertanya, saya menjawab," tegas AA.
Kuasa hukum Munarman secara terus-terusan mencecar AA terkait pengetahuannya mengenai keberadaan polisi. Hingga tiba pada pertanyaan terkait pakaian yang dikenakan oleh aparat pada saat itu.
"Seragam TNI apa polisi?" tanya kuasa hukum Munarman.
"Mungkin anda lebih tahu, tanya kepada rumput saja yang bergoyang," jawab AA kesal.
Tak terima dengan jawaban itu, kuasa hukum Munarman mengingatkan AA.
"Saudara itu ditanya fakta, saksi fakta, pertanyaan saya-kan tentang fakta, saya rasa pertanyaaann saya tidak ada lucu-lucunya," tegasnya.
Untuk diketahui AA merupakan satu dari 19 terduga teroris yang ditangkap di Makassar. Belasan terduga teroris itu juga disebut bagian dari anggota FPI.
Melalui video singkat yang sempat viral di media sosial AA mengatakan dirinya berbaiat ke Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS.
Kegiatan itu berlangsung saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015 silam.
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: