Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng, Fahri Hamzah Cs Wanti-Wanti Pelaksanaan Pemilu 2024, Katanya Takut Ada...

Eng Ing Eng, Fahri Hamzah Cs Wanti-Wanti Pelaksanaan Pemilu 2024, Katanya Takut Ada... Kredit Foto: Twitter/Fahri Hamzah

"Jadi, ada penggunaan teknologi, khususnya pemanfaatan sertifikat digital penghitungan suara,” sarannya.

Ketua KPU, Ilham Saputra mengakui, pemilu di Indonesia sangat rumit. Rumitnya penyelenggaraan ini menjadi salah satu penyebab Pemilu 2019 menelan banyak korban.

Ilham mengatakan, Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi KPU agar Pemilu 2024 tidak menelan korban jiwa. Salah satu caranya, memilih petugas KPPS yang masih muda. KPU mengubah batas usia petugas KPPS maksimal 50 tahun. "Itu kita coba perbaiki pada Pilkada 2020, kita batasi usia,” kata Ilham, kemarin.

Selain itu, lanjut Ilham, KPU telah membuat sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Sistem ini membantu percepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.

Komisioner KPU, Arief Budiman memastikan, tidak akan memberikan beban kerja berat kepada petugas KPPS. Kata dia, KPU akan menyusun tahapan pemilu dan pilkada agar tidak menimbulkan irisan masa kerja penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Memang ada tumpukan-tumpukan pekerjaan, tapi tidak berimplikasi terhadap beban kerja yang begitu berat,” kata Arief, kemarin.

Ia menjelaskan, beban kerja penyelenggara menjadi perhatian yang penting. Terlebih, pemilu dan pilkada saat ini digelar dalam tahun yang sama.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyadari, Pemilu 2024 menyimpan potensi ancaman jiwa seperti Pemilu 2019. Karena itu, ia berharap KPU dan Bawaslu yang terpilih kelak merumuskan mekanisme yang lebih sederhana tapi tetap menjamin kualitas Pemilu serta Pilkada. "Jika dipetakan proses dengan baik, mudah-mudahan tidak ada korban lagi," kata Mardani, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

KPU periode ini akan habis masa jabatannya pada April 2022. Saat ini, Pansel yang dibentuk Presiden Jokowi sudah memilih 14 nama. Mereka akan mengikuti fit and proper test di Komisi II DPR, untuk dikerucutkan menjadi 7 orang. Sedangkan untuk Bawaslu, Pansel sudah menentukan 10 nama. Dalam fit and proper test di Komisi II DPR nanti akan dipilih 5 nama. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: