Penerapan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas untuk kapasitas siswa sebesar 50% telah disetujui Pemerintah Pusat pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengikuti arahan Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, Pemda dapat memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan. Selain itu, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.
Baca Juga: Mulai 3 Februari, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% bagi Daerah PPKM Level 2
Lanjut Suharti, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik juga perlu dilakukan. Serta, memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
"Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM," jelas Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM Level 2, dalam hal ini, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama. Untuk itu, Pemerintah Pusat mendukung semua inisiatif Pemerintah Daerah dalam menurunkan kasus. Salah satunya adalah penyesuian yang disepakati ialah keputusan orang tua. Dalam hal ini, orang tua boleh menentukan anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Jika sektor lainnya bisa dibuka Pemerintah Daerah secara maksimal, kami harapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," ujar dia.
Pemerintah Pusat berharap, Pemda dapat bersama menjaga anak-anak agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi dalam penularan Covid-19. Pasalnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri guna mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum