Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Tak Kunjung Usai, Ini Hal-hal yang Perlu Dipahami Soal Asuransi Unit Link

Polemik Tak Kunjung Usai, Ini Hal-hal yang Perlu Dipahami Soal Asuransi Unit Link Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan, ramai isu seputar asuransi unit link yang mendapat protes dari sejumlah nasabah dan mantan nasabah di tiga perusahaan asuransi, yaitu PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial, dan PT AXA Mandiri. Kelompok Komunitas Korban Asuransi Unit Link menyerukan kepada para otoritas keuangan, dalam hal ini Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lantaran merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.

Namun, Maria Trihartati, koordinator dari komunitas itu, merasa sikap otoritas keuangan tak maksimal dalam menangani persoalan unit link yang ia adukan. Di sisi lain, berdasarkan pengaduan dari korban-korban di seluruh Indonesia, sebagian besar berasal dari golongan yang secara ekonomi tak kayak diprospek untuk mengikuti asuransi unit link. Oleh karena itu, ia berniat untuk melaporkan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo.

“Itulah sebabnya di negara maju seperti di Eropa, produk unit link ini sudah ditutup. Dengan alasan inilah kami ingin Presiden Jokowi mendengarnya secara langsung dari kami para korban, bukan dari OJK apalagi perusahaan asuransi. Saya akan tetap bertahan di Jakarta sampai bisa bertemu Presiden Bapak Jokowi,” serunya pada Sabtu (22/1/2022) lalu.

Baca Juga: DPR Minta OJK Prioritaskan Nasabah Korban Unitlink

Menanggapi lebih lanjut terkait pengaduan Komunitas Korban Asuransi Unit Link, OJK mengeluarkan larangan bagi perbankan untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah pada Kamis (3/2/2022).

Dalam keterangan resmi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, “OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.”

Akan tetapi, berbeda dengan pernyataan OJK, perusahaan asuransi yang dimaksud menyatakan tidak mendapat instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link.

"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Senada dengan Prudential Indonesia, perwakilan dari PT AIA Financial dan PT AXA Mandiri juga mengaku tidak menerima instruksi resmi dari OJK. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan ini memastikan seluruh layanan nasabah, termasuk produk unit link, akan tetap berlangsung normal sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: