“Adanya Pergub terkait pemilahan sampah berbasis sumber sangat memudahkan kami sebagai pelaku daur ulang, karena proses kelola dan pemilahan sudah dilakukan dari hulu. Jika sudah dikelola dengan baik, sampah ini akan kembali menjadi barang ekonomi,” Putu Ivan Yunatana, Founder dari Bali Waste Cycle dan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia menyampaikan.
Paradigma lama tentang ekonomi linear dijelaskan oleh Putu Ivan bahwa proses pengelolaan sampah berawal dari mengumpulkan, mengangkut, dan membuangnya di tempat pembuangan akhir.
Hal tersebut menyebabkan permasalahan baru, di mana semakin sedikitnya ketersediaan tanah untuk tempat pembuangan akhir. Maka diperlukan solusi dengan paradigma baru tentang ekonomi sirkular, dimulai dari pemilahan sampah, pengumpulan sampah, kemudian dilanjutkan dengan proses daur ulang.
“Jika penerapan pengelolaan sampah dari sumber sudah berjalan dengan baik, cara pandang orang-orang tentang sampah plastik, terutama PS harus diubah, bahwa sampah ini merupakan bahan baku industri. Tugas kita sebagai masyarakat atau desa adalah untuk melakukan pemilahan dengan baik untuk kemudian bisa dibawa ke industri daur ulang. Dengan demikian kita dapat mencapai ekonomi sirkular, dan sampah tidak lagi berserakan di lingkungan sekitar,” jelas Putu Ivan menutup sesi webinar Yok Yok Ayok Daur Ulang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: