KSAD Dudung Dibuat Geram Bukan Main Kepada Oknum Jenderal TNI AD, Ternyata Oh Ternyata Penyebabnya..
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara tentang kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) yang melibatkan seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Mantan Pangkostrad itu tidak dapat menutupi kemarahannya ketika mendengar kasus korupsi yang terjadi di lingkungan TNI Angkatan Darat itu.
Baca Juga: Garangnya KSAD Dudung, Habib Rizieq dan Bahar Disuruh Jangan...
Menurut Jenderal Dudung kasus itu sangat merusak citra satuan TNI Angkatan Darat dan sangat menyakiti hati seluruh prajurit TNI Angkatan Darat.
Dia menjelaskan, kasus TWP yang melibatkan tersangka Brigjen YAK saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bersama Oditurat Militer Tinggi II, dan Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
"Nah ini sekarang sudah proses hukum, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan, selanjutnya proses pengembalian uangnya dan aset-asetnya," kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman ketika menggelar Coffee Morning bersama Pimpinan Redaksi Media di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022.
Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Brigjen YAK, kata Kasad, dirinya tidak akan tinggal diam dengan kasus tersebut.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan BPKP untuk menindaklanjuti temuan penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari tabungan prajurit TNI Angkatan Darat itu.
Jenderal Dudung menegaskan, dirinya akan melakukan audit secara internal untuk mencari tahu lebih jauh lagi kemana saja uang tersebut mengalir.
"Saya nanti akan minta kepada BPKP, saya sudah kordinasi. Saya akan lakukan audit, kalau perlu audit forensik, kemana saja aliran-aliran dana itu tiga tahun sampai lima tahun kebelakang," ujarnya.
Baca Juga: Ada Aduan Penistaan Agama, Siapa Sangka Jenderal Dudung Minta Anak Buahnya Lakukan...
"Saya gak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja, dan ini harus bertanggung jawab dan harus kembali. Bagaimana caranya harus kembali. Kita tuntut kemana uang-uangnya, karena ini uang prajurit," tambahnya.
Untuk diketahui, dana TWP adalah tabungan para prajurit TNI Angkatan Darat yang dipotong perbulan secara autodebet sebesar Rp150 ribu perbulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: