Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garangnya KSAD Dudung, Habib Rizieq dan Bahar Disuruh Jangan...

Garangnya KSAD Dudung, Habib Rizieq dan Bahar Disuruh Jangan... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman menyentil eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith saat menggelar pertemuan dengan Pimpinan Redaksi di kantornya, Senin pagi 7 Februari 2022.

Dudung, begitu dia disapa, mengatakan, seharusnya Rizieq dan Bahar tidak bertingkah macam-macam.

Baca Juga: Panglima Andika Tegas Sikapi Ucapan " Tuhan Bukan Orang Arab", Siap-Siap Jenderal Dudung Akan di...

“Coba kalau Habib Smith enggak usah macem-macam, Rizieq pulang dari sana juga enggak usah macem-macam. Berbuat yang baik, berkata yang baik. Kalau kita ibadah baik, perkataan baik enggak usah ngata-ngatain, tinggal tunggu aja,” kata Dudung.

Mantan Pangkostrad itu membandingkan dengan Presiden Jokowi. Dia mengaku pernah diajak berbincang dengan Jokowi selama 45 menit. 

Dalam pertemuan itu, Dudung mengatakan jika mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sama sekali tidak pernah membicarakan orang apalagi keburukan orang. 

“Saya pernah bicara 45 menit dengan Pak Jokowi. Pak Jokowi tidak pernah menjelek-jelekan orang. Hatinya bersih, makanya mungkin itu yang membuat Tuhan menjadikan beliau presiden,” ucap Dudung.

 Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Jenderal Dudung juga banyak membahas banyak hal, teranyar dia mengatakan sudah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) yang melibatkan seorang Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). 

Menurut Jenderal Dudung kasus itu sangat merusak citra satuan TNI Angkatan Darat dan sangat menyakiti hati seluruh prajurit TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Polemik KSAD Dudung Jadi Panjang, Panglima TNI Sampai Ulama Dibawa-Bawa

Dia menjelaskan, kasus TWP yang melibatkan tersangka Brigjen YAK saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) bersama Oditurat Militer Tinggi II, dan Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.  

"Nah ini sekarang sudah proses hukum, yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dalam proses penyidikan, selanjutnya proses pengembalian uangnya dan aset-asetnya," kata Dudung. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: