Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Gandeng KPK Awasi Tender Program Konversi PLTD

PLN Gandeng KPK Awasi Tender Program Konversi PLTD Petugas PLN merapikan kabel saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik di Kupang, NTT, Rabu (17/11/2021). Pemeliharaan jaringan listrik untuk mencegah terjadinya berbagai gangguan terutama saat musim hujan. | Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) di sejumlah wilayah.

Kerja sama tersebut dilakukan guna memastikan proyek dapat berjalan dengan baik. Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan PLN akan melakukan konversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan dengan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting.

Program konversi PLTD ke EBT ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, PLN akan mengkonversi sampai dengan 250 Megawatt (MW) PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia.

Nantinya, akan dilakukan konversi PLTD dengan menggunakan PLTS baseload, yang artinya ada tambahan baterai agar pembangkit bisa nyala 24 jam.

“Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN,” tambah Wiluyo.

Dengan konversi ke PLTS dan baterai, maka kapasitas terpasang di tahap pertama ini bisa mencapai sekitar 350 Mega Watt Peak (MWp). Sehingga bisa mendongkrak bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional.

Dalam tahap dua, PLN akan mengkonversi PLTD sisanya sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya, sesuai dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan keekonomian yang terbaik.

Ia juga menjelaskan proyek ini targetnya akan rampung bertahap pada 2025 mendatang untuk mendukung pencapaian target bauran EBT 23%.

Sementara itu Direktur Monitoring Komisi Pemberatasan Korupsi, KPK Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengapresiasi upaya PLN yang mengajak KPK dalam pengawasan proses pengadaan proyek dedieselisasi tersebut.

“Biasanya KPK yang manggil perusahaan / lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa,” ujar Agung.

Agung menjelaskan dalam data KPK menunjukan bahwa celah yang paling banyak potensi korupsinya adalah pada proses pengadaan. Ouput dari divisi monitoring di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: