Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberian izin tersebut berlawanan dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Menteri ESDM dan Dirjen Minerba seperti menutup mata adanya fakta tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik PT. BEP yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan penipuan senilai Rp1 Triliun dan pembobolan bank sebesar R1,5 triliun," kata dia.
Menurutnya, pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktek kriminalnya.
"Penyidik pada Jampidus Kejagung harus mengusut adanya “udang dibalik batu” dibalik semua ini." katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil