Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Meski pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berulang kali berjanji bahwa pasokan minyak murah aman dan bisa tersedia di pasar, realita di lapangan menunjukan sebaliknya. Sejak beberapa pekan terakhir masyarakat sangat sulit menemukan minyak goreng program pemerintah di jaringan minimarket. Bahkan, rak yang biasanya menampung minyak goreng, kini lebih sering kosong.
Baca Juga: Polri Siap Usut Dugaan Penimbunan Minyak Goreng
Kalaupun tersedia, harganya berkisar Rp20.000 per liter atau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Banyak warga terutama ibu rumah tangga yang rela antre mendapatkan minyak dalam operasi pasar yang digelar sejumlah pihak.
Menurut temuan Ombudsman RI (ORI), ada tiga faktor yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran. Pertama, adanya aksi penimbunan stok minyak goreng; harapannya, satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini. Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan munculnya panic buying dari masyarakat.
Untuk itu, Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan bahwa saat ini harga minyak goreng tengah dalam proses stabilisasi dengan penerapan kebijakan baru, yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Menurut Oke, kebijakan baru ini dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dengan harga CPO internasional.
"Kebijakan yang terakhir dari pemerintah adalah pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional. Sekarang kebijakan DMO dan DPO itu, maka harga minyak goreng diputus dari ketergantungan harga CPO internasional," ucap Oke, Rabu (9/2/2022).
Oke mengatakan, selama ini produsen minyak goreng di Indonesia membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global. Menurutnya, saat ini masih sangat sedikit produsen minyak goreng yang terintegrasi langsung atau mempunyai sendiri perkebunan kelapa sawit.
Oleh sebab itu, harga minyak nabati dunia yang menanjak diikuti dengan kenaikan harga minyak sawit yang merupakan bahan baku minyak goreng. Selain itu, Oke menjelaskan, belum stabilnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan belum lancarnya distribusi minyak goreng dengan harga sesuai regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajar Sulaiman