Kasus mafia tanah begitu marak terjadi. Hal itu terbukti dari banyaknya laporan yang diterima Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR. Sampai dengan hari ini, ada 4.385 laporan.
Anggota Panja Mafia Tanah, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, dari telaah yang telah dilakukan, pihaknya membagi ke dalam beberapa klaster kasus, salah satunya terkait dengan proses penegakan hukum di Kepolisian.
Untuk itu pihaknya mendesak Polri untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut, sesuai dengan data dan fakta yang ada. "Sebagian besar kami mintakan ke Mabes Polri untuk ditangani," jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Baca Juga: Soal Dugaan Mafia Tanah di Malang, KSP Langsung Turun Tangan
Ia menyoroti kasus sengketa tanah yang terjadi yang cukup luas dan tumpang tindih di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Menurutnya, desakan tersebut juga berlaku untuk kasus sengketa pertanahan di wilayah Tangerang yang telah berlarut antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
"Kita minta dalami multi audit, termasuk BPK, termasuk juga kepolisian," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah .Kedua pihal berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny yang juga dikenal sebagai pengusaha garmen, menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: BPN Mengajukan Banding, Jadi Tanda Berpihak ke Mafia Tanah?
Pihak Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanyda dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, pihak Tonny Permana juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sama seperti DPR, Kompolnas sendiri juga mengaku bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan soal mafia tanah. Bahkan dalam kasus ini, Kompolnas pun telah menggelar audiensi.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menegaskan akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk. "Tugas kami semua kasus, kami supervisi," tandasnya.
Sesuai dengan kewenangannya, kata dia, Kompolnas akan memonitor dan mengawasi setiap perkara yang ditangani oleh Kepolisian. Tentunya, adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus akan menjadi fokus perhatian.
"Kami menilai kinerja, sesuai prosedur tidak, sesuai KUHAP tidak. Kalau nanti ada penyimpangan-penyimpangan, kami teruskan ke Irwasum atau Propam," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri