Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni di tanggal 17 Desember 2021.
Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikatakannya, merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny Permana kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang.
Dikatakan, perkara pidana yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perkara yang tidak dapat terpisahkan dengan perkara-perkara lain yang lebih dulu dilaporkan oleh kliennya.
Baca Juga: Kejaksaan Tangani 110 Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan
Lagi pula, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956, utamanya Pasal 1 menegaskan, bahwa pemidanaan dalam perseoalan sengketa kepemilukan barang, termasuk tanah, maka perkara perdatanya harus didahulukan.
Perma ini berbunyi "Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, makapemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata."
Di sengkarut ini, kedua pihak juga berperkara di peradilan perdata dan TUN. Di empat sengketa perkara TUN, Ghazali memenangkan satu perkara pada tingkat PK. Sedangkan tiga perkara TUN lainnya masih berjalan pemeriksaannya di tingkat PK dimana sampai pada tingkat kasasi pihak Tonny Permana telah dimenangkan MA.
Terkait sengketa di perkara perdata, proses peradilan masih berjalan. Pihak Tonny optimistis akan hal tersebut. “Tentu saja apa yang dituduhkan dalam laporan pidana terhadap Sdr. Tonny Permana tidak benar, apalagi yang dilaporkan disebut sebagai bukti dari materi sidang perdata," Candra menambahkan.
Atas pemanggilan terhadap kliennya, Candra menjelaskan kalau Kliennya meminta penundaan. "Pak Tonny sudah dua kali dipanggil pada tanggal 4 dan 7 Januari lalu oleh penyidik polda metro jaya, hanya tidak bisa hadir karena sedang tidak di Indonesia. Tentu kalau di Indonesia bakal menghadiri panggilan tersebut sebagai orang yang taat hukum," ungkapnya.
Baca Juga: Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Periksa Kadishub Depok
Dia juga berharap agar Polri menjawab permintaan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolri Jend. Listyo Sigit pada 15 Oktober 2021. Permintaan sama pernah dilakukan juga kepada Kapolri Jend. Tito Karnavian. Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum.
Diuraikannya, pada 10 Mei 2019 lalu pihak Tonny Permana membuat dua laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana. Laporan pertama terkait tindak pidana pemalsuan surat oleh (diduga) Ahmad Ghozali dan Micang.
Laporan kedua tindak pidana pengerusakan tanah/bangunan dengan terlapor Hercules CS. Selanjutnya, pada 2 Maret 2020, Tonny Permana kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Di mana lahan miliknya yang sesuai dengan SHM, telah dibangun puluhan unit ruko dan rukan oleh pihak pengembang. Tetapi, semua laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri,dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Alih-alih berharap mendapat titik terang, Tonny Permana justru dilaporkan balik oleh Ahmad Ghozali ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan dilaporkan atas tuduhan keterangan palsu di bawah sumpah, pemalsuan surat, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan penipuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri