Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai kecaman karena mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta berusia 56 tahun. Permenaker itu dinilai menyakiti hati rakyat khususnya para buruh.
Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin kecewa dengan kebijakan pemerintah tersebut. Dia menyebut peraturan tersebut hanya menambah penderitaan rakyat.
Baca Juga: Belum Ada Izin, PKS Blak-blakan Minta Pemerintah Setop Penambangan Andesit di Desa Wadas
"Peraturan ini menambah penderitaan rakyat dan menyakiti hati rakyat. Karena peraturan tersebut mempersulit buruh. Sebab, jika seorang buruh yang mengundurkan diri atau di PHK membutuhkan uang JHT. Tapi, ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun," kata Alif, sapaan akrabnya, Minggu, 13 Februari 2022.
Dia pun berharap pemerintah agar lebih berpihak kepada rakyat. Pun, pemerintah mesti segera meninjau ulang kembali Permenaker tersebut karena sangat berdampak terhadap buruh.
"Pemerintah baiknya sebelum membuat keputusan. Mendengarkan dulu aspirasi rakyat khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," jelas Alifudin.
Kemudian, ia meminta pemerintah agar bisa melakukan audit forensik terhadap BPJS Ketenagakerjaan oleh auditor independen. Dia menyampaikan demikian karena uang yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini penting.
"Seharusnya pemerintah mampu memberikan dana JHT yang diambil oleh rakyat seperti peraturan sebelumnya yang bisa menunggu 1 bulan pasca mengundurkan diri atau PHK, bukan harus menunggu sampai 56 tahun," ujar Alifudin.
Menurutnya, pemerintah jangan menambah beban serta pikiran rakyat khususnya buruh. Sebelumnya, ia mennyindir pemerintah sudah merugikan buruh dengan membuat UU Cipta Kerja. Lalu, soal aturan upah dan sekarang kembali diberi masalah mengenai JHT.
"Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran," jelas Alif.
Baca Juga: Politisi PKS Minta Menteri ESDM Tidak Terbitkan IUP Andesit di Desa Wadas
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dapat mencairkan atau bisa diambil saat usia 56 tahun meskipun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan itu tertuang dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar