Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meminta BUM Desa Bersama Rukun Lestari mampu menopang kebutuhan daging dan ikan di kawasan Kudus dan sekitarnya. Hal ini diimbangi dengan pengelolaan yang profesional dan komprehensif. Karenanya, keberhasilan BUM Desa Bersama Rukun Lestari akan direplikasi desa-desa lainnya.
"Saya ingin BUM Desa Bersama Rukun Lestari jadi inspirasi bagi desa-desa yang lain untuk ikut mendirikan Badan Usaha yang sama. ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo agar Dana Desa bisa dimanfaatkan Ketahanan Pangan Hewani untuk menopang kebutuhan yang makin meningkat," kata Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Percepat Pencapaian Tujuan SDGs Desa, Mendes PDTT Ajak Kolaborasi Mahasiswa KKN
Menurut dia, letak Kabupaten Kudus yang berada di jalur utama menjadi urat nadi perekonomian Pulau Jawa. Pasalnya, hal itu menempatkan Kudus menjadi salah satu kabupaten yang aktivitas perekonomian serta perkembangan luar biasa dengan potensi perikanan dan peternakan yang dimiliki. Untuk itu, dirinya optimis BUM Desa Bersama Rukun Lestari akan menjadi tumpuan ketersediaan pangan hewani di kawasan Jawa Tengah dan sekitarnya.
"Saya optimis dengan potensi Kudus. Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan dibentuk untuk kesejahterakan masyarakat desa itu sendiri, minimal dapat menurunkan kebutuhan impor. Artinya, kebutuhan daging dan ikan bisa terpenuhi dengan harga yang relatif terjangkau," ujar dia.
Dia menjelaskan, Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan ini merupakan konsep peternakan komunal yang dikelola BUM Desa Bersama. Bentuknya ialah penggabungan beberapa komoditas unit usaha peternakan pada satu pasar di suatu daerah.
Arahnya, desa-desa yang berpotensi di sektor peternakan akan dikembangkan sebagai sentral penyedia daging baik dari sapi, kambing, hingga ayam hingga pusat holtikultura. Gus Halim juga menjelaskan, BUM Desa saat ini menjadi penting karena ada dua regulasi yang memayunginya, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ada juga BUM Desa yang sifatnya konsolidatif, tidak produktif, tapi mengonsolidasi UMKM yang ada di desa. Saat ini dengan payung hukum yang jelas, BUM Desa dan BUM Desma kini miliki legal standing yang kuat," kata dia.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengucapkan terima kasih atas kucuran bantuan untuk pembangunan BUM Desa Bersama Rukun Lestari ini. Hartopo berharap BUM Desa Bersama ini bisa memenuhi target penggemukan lebih dari 15 kilo setiap bulannya.
"BUM Desa Bersama ini diharapkan bisa jadi inspirasi bagi kecamatan lainnya dengan catatan bisa membuktikan kinerja," katanya.
Sebagai informasi, pilot project Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan dimulai di tujuh BUM Desa Bersama tersebut terletak di tujuh kabupaten: Bandung, Cirebon, Kebumen, Nganjuk, Jombang, Lumajang, dan Kudus. Tiap BUMDes Bersama ini melibatkan sekitar 5-10 desa di sekitarnya. Ketujuh BUMDes Bersama yang menjadi proyek percontohan ini telah mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari Kemendesa PDTT dan pihak ketiga.
BUM Desa Bersama Rukun Lestari sebagai salah satu pilot project Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan didirikan oleh 10 desa di Kecamatan Gebog dengan modal awal Rp500 juta. BUM Desa Bersama yang diketuai Nor Afnan ini bergerak di bidang pembibitan dan penggemukan sapi, peternakan kambing dan domba, ayam petelur, biogas, serta pupuk organik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum