Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah. Terlebih, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut penuh inovasi yang bisa mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta mendorong pengembangan usaha para pelaku UMKM.
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub Jabar) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Genjot Ekonomi Syariah, Jawa Tengah Perkuat Wisata Halal
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat, Zaenal Aripin, mengatakan bahwa banyak terobosan baru atau inovasi yang tertuang dalam Pergub Jabar tersebut sehingga bisa memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Selain itu, pergub ini pun bisa mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing, serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor.
"Kami sangat apresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini. Bahkan, kami pun sangat kagum dengan inovasi Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang dituangkan dalam menyusun pergub ini. Ini membuktikan Pak Ridwan Kamil sangat paham dan mendukung pengembangan ekonomi syariah," jelas Zaenal kepada wartawan di Bandung, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, ada beberapa inovasi yang memang diperlukan dalam akselerasi tersebut, seperti halnya pada program pengembangan industri halal, di mana Pemerintah Daerah Provinsi mengembangkan Industri Halal yang terdiri atas Makanan Halal, Pariwisata Ramah Muslim, Mode Fesyen, Media dan Rekreasi Halal, serta Obat dan Kosmetik Halal.
Dia menyebutkan, dalam mengembangkan Industri Halal ini ada pengembangan produk berupa barang atau jasa. Termasuk, percepatan pemenuhan sertifikasi produk halal, pengembangan kemasan produk halal, promosi dan pemasaran serta pengembangan platform informasi produk halal yang terintegrasi.
"Semua itu akan sangat membantu para pelaku UMKM," ujarnya.
Begitu juga untuk program Pariwisata Ramah Muslim dan Kawasan Industri, lanjutnya. Selain ada penguatan SDM Pariwisata Ramah Muslim Provinsi Jawa Barat, juga ada peningkatan Kualitas Pariwisata Ramah Muslim Bertaraf Internasional dengan harga terjangkau.
"Yang cukup menarik pengembangan sektor ini berbasiskan digital. Seperti halnya untuk penyusunan standar kualitas pariwisata ramah muslim melalui pengembangan muslim friendly rating apps. Termasuk, pembuatan platform aplikasi promosi dan e-commerce industri pariwisata ramah muslim. Begitu juga dengan yang lainnya melalui Pemanfaatan teknologi industri 4.0 melalui platform digital," jelasnya.
Begitu juga, lanjut Zaenal, dengan program untuk pengembangan Industri Keuangan Syariah. Diungkapkannya, dalam memperkuat industri Keuangan Syariah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan berbagai hal. Di antaranya, meningkatkan dan memfasilitasi literasi keuangan syariah dan perlindungan konsumen. Termasuk juga, mendorong penggunaan jasa dan layanan keuangan syariah oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Badan Usaha Milik Daerah.
"Tidak hanya itu, program ini pun memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan Keuangan Syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat. Termasuk, mendorong pembiayaan pembangunan daerah melalui skema pembiayaan Syariah yaitu Sukuk Daerah dan KPBU Syariah. Bahkan, mendorong penggunaan jasa Keuangan Syariah pada kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum