Pemerintah daerah (Pemda) diminta harus memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan, penerapan SPM sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pasalnya, hal tersebut dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan. Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih ramping, lincah, dan profesional.
Baca Juga: Kecewa dengan Pelayanan Pemda, Masyarakat Bisa Lapor di Aplikasi SP4N-LAPOR!
"Implementasi SPM juga telah memiliki dasar regulasi yang kuat, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM. Selain itu, regulasi lainnya ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
Hal itu, kata Teguh, dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar yang mencakup urusan pemerintahan bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, dan juga Trantibumlinmas.
Ia menekankan, penerapan SPM memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, Teguh mencontohkan, implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih cepat (faster), lebih baik (better), lebih mudah (easier), lebih murah atau terjangkau (cheaper), serta lebih terukur.
"Bagi masyarakat, SPM dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah. Manfaat lainnya bagi masyarakat ialah mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya. Selain itu, pemerintah juga dapat menjamin masyarakat di mana pun mereka tinggal untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal," ujarnya.
Lanjut Teguh, penerapan SPM merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karenanya, sebagai langkah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri menggelar Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Hal Penerapan SPM. Agenda tersebut digelar atas inisiasi dari BPSDM Kemendagri dan PPSDM Regional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: